YOUTUBE

Surat Edaran Takbir Keliling dengan Sound Horeg Tidak Diizinkan di Banyuwangi

$rows[judul]
Batle Sound Sistem di lapangan Desa Sumbersewu

"Penggunaan Sound System dalam islam hukumnya Mubah/Boleh, menjadi Haram apabila kegiatan menimbulkan mudharat kepada orang lain. Seperti yang terjadi di Genteng kaca rumah milik warga pecah, bahkan kekhawatiran itu terhadap masyarakat yang sedang sakit, Jantung, dan Gendang telinga rusak," isi surat Edaran dikeluarkan MUI pada 19 Desember 2023.***