![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20251010_203208.jpg)
“Prinsipnya, perdamaian adalah keputusan yang mulia dan merupakan pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” bebernya.
Abdul Qodir, kuasa hukum dari pihak penggugat Muhaidori turut menyampaikan kronologi awal dan beberapa hal yang perlu disampaikan terkait soal Tanah itu.
"Saya mewakili klien selaku penggugat sekaligus pemegang SHM objek tanah yang dimaksud, setelah bertemu pihak tergugat, Konflik ini terjadi karena ada kesalah pahaman,"ungkapnya.
Bahkan, dengan hasil mediasi memberikan apresiasi kepada Muhaidori. Yang menyetujui kesepakatan untuk berdamai.
"Artinya pemilik tanah mengikhlaskan kepada nadim wakaf yang terdiri dari masing - masing perwakilan dari tergugat ataupun penggugat jadi satu, kelompok tokoh masyarakat yang dimasukkan,"tegasnya.