![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20231101_141605.jpg)
"Terlebih ijazah kami sudah ditahan sejak awal masuk kerja sebagai jaminan," terangnya.
Sementara Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan persoalan tersebut agar diselesaikan secara bipartit.
Ia pun menegaskan, jika penyelesaian secara bipartit tidak selesai Disnakertrans hanya bisa menangani persoalan industrial dalam hal ini ijazah yang ditahan.
"Penahanan ijazah tidak diperbolehkan karena ada perdanya, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” cetusnya.
Sementara, untuk masalah meminta barang-barang berharga untuk jaminan, pihaknya menyarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang.
Sedangkan pemilik warung bakso tersebut saat dikonfirmasi via telepon belum ada tanggapan.