YOUTUBE

Fenomena Petak 56 Pesanggaran Banyuwangi, Berikut Temuan Faktanya

$rows[judul]
Mahasin Haikal Amanullah, akademisi dan Lurah Mukadimah Institute, saat eksplorasi di Petak 56 Pesanggaran, Banyuwangi, Bersama Komite Mahasiswa Diaspora Banyuwangi.

Lantaran.com, Banyuwangi - Pembicaraan tentang Banyuwangi, Jawa Timur, kerap tidak utuh. Faktanya, tragedi ekologi masih membersamai simpul kecil, khususnya dilingkup Kecamatan Pesanggaran. Tepatnya di bawah garis lintang -8.6086918 dan garis bujur 114. 0738545. Di titik tersebut, mata akan dihadapkan pada struktur sosial yang berkecamuk dan hakikat alam yang tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Mahasin Haikal Amanullah, akademisi dan Lurah Mukadimah Institute. Kenyataan itu dia temukan setelah dia Bersama sejumlah mahasiswa yang tergaung dalam Komite Mahasiswa Diaspora Banyuwangi (KMDB), melakukan eksplorasi dalam rangka riset kolektif di Petak 56, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, pada Senin, 1 Desember 2025 lalu.

Akar Masalah : Kekosongan Tata Kelola Pemerintahan

Menurut Haikal, sapaan akrabnya, ada Noumena yang harus dibedah secara sistemik jika membahas apa yang terjadi di Pesanggaran, Banyuwangi. Menurutnya, fenomena Petak 56 Pesanggaran tidak lahir hanya dari kerusakan lingkungan. Dampak ekologis hanyalah effect domino dari paradoks sosial dan apolitic pemerintahan desa.

“Jika ditinjau dari aspek antropo-ekologi, Illegal Mining Expands Where the State Withdraws. Tambang ilegal tumbuh ketika kehadiran negara mundur. Masalahnya bukan hanya isu ekonomi dan kerusakan lingkungan, tetapi kekosongan tata kelola pemerintahan,” ujar Mahasin Haikal Amanullah, mengutip Roy Abraham Rappaport, Rabu (10/12/2025).

Baca Lainnya :

Kekosongan tata kelola inilah yang ditemukan di masyarakat Petak 56. 

Relasi Kuasa Timpang dan 'Zona Abu-abu' PETI

Akademisi muda yang akrab disapa Haikal ini mengurai anomali terstruktur dari kesenjangan ekologis di Petak 56. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara logis memaksa wilayah ini memasuki zona abu-abu. Dimana hukum, moral, dan ekologi dipaksa terbentur, senada dengan pemikiran Giorgio Agamben.