YOUTUBE

Fenomena Petak 56 Pesanggaran Banyuwangi, Berikut Temuan Faktanya

$rows[judul]
Mahasin Haikal Amanullah, akademisi dan Lurah Mukadimah Institute, saat eksplorasi di Petak 56 Pesanggaran, Banyuwangi, Bersama Komite Mahasiswa Diaspora Banyuwangi.

Lurah Mukadimah Institute ini mengingatkan publik untuk lebih detail mengeja realitas sosial yang terjadi di Pesanggaran. Dia menilai, pelaku illegal mining di Petak 56 bukan satu-satunya objek dosa ekologis. Variabel tersirat itu, yang merupakan sebab alih-alih akibat, seiring apa yang tertera dalam buku Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011).

“Ketika pemerintah desa kehilangan legitimasi sosialnya, masyarakat lokal akan berhenti melihatnya sebagai keadilan sosial dan mereka akan memperjuangkan keadilan versi mereka sendiri. Saya dapat menyebutnya sebagai variabel (sebab) yang tak tersentuh tadi,” tegasnya.

Premis ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang tokoh illegal mining berinisial RI. 

“Pemerintah desa sedikit abai pada kemashlahatan desa, Mas. Asal tahu saja, bahwa kita juga terlibat dalam pembangunan mikro desa, termasuk pavingisasi,” ujarnya menirukan apa yang disampaikan RI, si tokoh Ilegal Mining di Pesanggaran.

Alumni Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, yang sedang menempuh jenjang S2 itu menyebut hal ini sebagai statemen implikatif dari relasi kuasa yang timpang. Ketiadaan forum dialog, musyawarah yang inklusif, dan senjangnya kepercayaan membuat desa tampak berjalan dengan otoritas tertutup.

Baca Lainnya :

Komparasi Dampak dan Pentingnya Kritik yang Fair

Dari studi analisis kawasan, aktivitas tambang ilegal di Petak 56 secara empiris meninggalkan jejak kerusakan. Seperti bekas lubang galian tertelantarkan, hutan rusak, vegetasi hilang, hingga gangguan terhadap sistem air dan ekosistem sekitar.

Dalam momentum ini, Mahasin Haikal Amanullah menekankan pentingnya kritik yang adil (fair) dan tidak terbelenggu pada stereotip sosial. Baik tambang PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang sudah menjadi langganan kritik. Atau tambang ilegal di Petak 56, semua harus dianalisis dengan paradigma locus ekologi yang sama.