![$rows[judul]](https://www.lantaran.com/asset/foto_berita/20250501_161537.jpg)
Di Banyuwangi, masih banyak pelanggaran-pelanggaran dan perjuangan hak kaum buruh yang masih sering terbaikan. Melansir Actanews.id Pada tanggal 12 maret 2025 lalu, PT. Lautindo Synergi Sejahtera, Perusahaan yang beroprasi di Desa Kedungiringin, Kecamatan Muncar, telah melakukan pemberengusan kepada serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh pihak manajemen PT LSS. Akibat tindakan tersebut, sembilan anggota Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI) PT LSS mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak PT. Lautindo Synergi Sejahtera.
Tindakan yang dilakukan oleh PT LSS telah melanggar aturan perundang-undangan pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Selain dugaan tindakan pemberengusan serikat pekerja, pihak perusahaan juga memberikan upah dibawah upah minimun Kabupaten (UMK) Banyuwangi, upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan, jam kerja panjang tanpa kompensasi yang layak dan tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan.
Tidak hanya masalah di PT LSS, Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) juga terjadi di perusahaan tambang emas PT. Bumi Sukses Indo (PT BSI). Pada tahun 2024 lalu, PT BSI melakukan PHK dengan jumlah fantastis yakni 150 karyawan, 80% persen diantaranya warga Desa Sumbergung, yang termasuk dalam Ring 1 area tambang PT BSI.
Tentu peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal mengawasi dan menindak tegas pelaku industri atau perusahaan yang melakukan penyelewengan atau tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.